HomeFiqihHukum Aborsi Antara Dunia Medis dan Ajaran Agama

Hukum Aborsi Antara Dunia Medis dan Ajaran Agama

Apa hukum aborsi menurut ajaran Islam?

Agama tidak mungkin memperbolehkan aborsi kecuali karena bernubus dengan kesehatan seorang ibu. Oleh karena itu, tidak ada satu pun yang diperbolehkan untuk mempergunakan alat yang dapat menggugurkan bayi (secara sengaja). Anda bebas untuk melakukan senggama terputus, tetapi harus dengan keridaan pihak suami istri. Adapun cara-cara pengguguran bayi seperti apa pun itu, tidak diperbolehkan.

Seandainya tim medis mengharuskan pengguguran, maka proses tersebut harus dijalani sebelum usia kandungan berumur 120 hari. Tegasnya sebelum ditiupkannya ruh ke dalam janin. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa Syaikh Sya’rawi memperbolehkan pengguguran janin sebelum janin tersebut berusia 120 hari.

Syaikh Sya’rawi mempergunakan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud sebagai dalil. Hadis tersebut berbunyi: “Sperma laki-laki akan berada dalam perut seorang ibu selama empat puluh hari, setelah itu akan menjadi segumpal darah, kemudian segumpal daging. Setelah itu, barulah Allah mengutus para malaikat untuk meniupkan ruh ke dalam jasadnya”.

Apakah proses pengguguran sebelum usia janin genap 120 hari tidak dianggap sebagai penyia-nyiaan terhadap calon bayi yang sedang dikandung?

Mendengar pertanyaan tersebut, Syaikh Sya’rawi menjawab untuk masalah ini kita harus membedakan antara embrio yang belum menjadi manusia dengan embrio yang telah menjadi manusia. Embrio yang belum menjadi manusia adalah janin yang apabila dibiarkan dengan berlalunya waktu akan menjadi anak manusia, sedangkan embrio yang telah menjadi manusia adalah janin yang telah mendapatkan ruh. Hal tersebut terjadi setelah usia janin genap 120 hari. Maka, sebelum usia tersebut janin dalam rahim ibu bisa hidup menjadi manusia sempurna dan bisa tidak.

Syaikh Sya’rawi menganalogikan keberadaan embrio tersebut dengan bili kurma muda. Syaikh tersebut berkata, “Biji kurma, saya menyebutnya dengan biji kurma. Maksudnya, saya meletakkan biji kurma di dalam tanah dan memberikan pupuk juga pengairan sebagaimana lazimnya bercocok tanam. Maka dengan seiringnya waktu jadilah ia buah kurma. Apakah ia benar-benar buah kurma? Tentu saja bukan, karena awalnya hanyalah sebuah biji. Dan sebuah biji yang baru ditanam bisa saja tumbuh dan bisa tidak”.

Ulfadilah
Ulfadilah
Menjaga Tradisi Mencipta Inovasi
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular